LINGKUNGAN EKONOMI ISLAM
Abstrak : Cara suatu suku atau negara
agar bisa menciptakan perekonomian yang merata, dan menghindari adanya
perekonomian secara konvensional, yang hanya untuk keuntungan suatu golongan
atau individu saja. Yaitu dengan cara menerapkan perekonomian yang berlandaskan
moral dan spiritual. Jika nilai-nilai moral dan nilai-nilai spiritual ini tertanam
pada kepribadian masyarakat, maka masyarakat dalam suatu negara tersebut bisa
dikatakan sudah memiliki kreteria sebagai masyarakat yang madani.
Kata kunci : ketentuan dalam ekonomi islam, tujuan
ekonomi islam, perbedaan ekonomi islam dengan konvensional,dan keunggulan ekonomi islam.
PENDAHULUAN
بِـسْــــمِ
اللهِ الـرَّ حْمٰـنِ الـرَّ حِـيـْــــــمِ
Puji
syukur kepada Allah swt. Yang telah memberi karunianya kepada penulis, yaitu
karunia sehat dan sempat. Sehingga penulis bisa menyelesaikan karya ilmiah ini,
meskipun banyak kekurangan dimana-mana.
Penulis
memilih judul ini dikarenakan banyak orang yang ingin menerapkan ekonomi islam
tetapi belum mengetahui ketentuan-ketentuan atau batasan-batasan ekonomi islam.
Sehingga ditakutkan nantinya bercampur antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional.
Karena sekarang ini banyak
lembaga-lembaga yang mengatas namakan ekonomi islam. Seperti, Bank
Islam(syari’ah), Leasing Islam, Asuransi Islam, Pengadaian Islam, dan Pasar
Modal Islam; tetapi mereka belum menerapkan tata cara dalam ekonomi islam.
Demikianlah yang dapat penulis
sampaikan, apabila ada kesalahan dimana-mana penulis minta saran dan
kritikannya dari teman-teman sekalian. Dan tidak lupa kepada dosen, penulis
juga minta bimbingannya apabila ada kesalahan. Karena penulis juga dalam
tahapan belajar.
Semoga apa yang saya tulis ini dapat
memotivasi atau menambah wawasan teman-teman sekalian, khususnya bagi pembaca,
Amiin.
Semarang, 24 September 2014
Ali Mustakim
(Nim: 1405026009)
A. Ketentuan dalam Ekonomi Islam
- Menciptakan Ekonomi yang Baik
Cara untuk memenuhi tahapan tersebut
ialah, seseorang yang ingin menerapkan ekonomi islam harus mematuhi norma-norma
yang berlaku dan memiliki moral yang berdasarkan agama islam. Dia tidak
melakukan kerusakan dimana-mana atau merugikan orang lain.
Ekonomi Islam dirancang untuk melayani dengan
penuh kasih sayang untuk meningkatkan taraf hidup bagi kaum dhuafa atau orang
yang perekonomiannya masih rendah. Hal ini berarti ekonomi islam menciptakan
keharmonian antara materi dan spiritual dengan menyarankan umat islam untuk
selalu berusaha mencapai taraf kesejahtaraan hidup mereka dengan baik dan
berpegang kepada landasan moral dan spiritual.
- Adil
Adil disini ialah setiap individu
atau setiap kelompok disatukan oleh ikatan persaudaraan dan saling membantu
seperti layaknya sebuah keluarga. Yaitu bersifat universal dan tidak berpikir
sempit, karena sangat berhubungan dengan konsep persaudaraan.
Jika seseorang memiliki sifat adil yang
seperti ini maka perekonomian dalam islam akan lebih maju. Sehingga tidak
terjadi adanya sistem perekonomian yang menerapkan bunga terlalu tinggi. Dan
bagi kaum duafa bisa memanfaatkan sistem ini untuk memperbaiki perekonomian
mereka.
B. Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi islam merupakan suatu ilmu
yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memainkan perannya sebagai
pelaku ekonomi secara islami dan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga
bisa merugikan orang lain.
Selain itu produsen haruslah
bertingkah laku sesuai dengan kode etik islam. Menyadari pentingnya laba bagi
perekonomian untuk meningkatkan taraf hidup para pekerjanya.
Ekonomi islam juga bertujuan untuk
kesejahteraan semua pihak, tidak satu pihak atau satu golongan saja, tidak
untuk memperkaya satu pihak, artinya konsep keadilan harus ditegakkan
senyata-nyatanya.
Kisah yang kita bisa contoh adalah kisah
Abdurrahman bin Auf, sebelum wafat ia menhibahkan 50.000 dinar setara dengan 5
miliyar rupiah untuk umat pada saat itu, yang rata-rata mereka adalah kaum
duafa. Hal ini dilakukan karena ia ingin memajukan perekonomian masyarakat
muslim pada masa itu.
Ini menunjukkan bahwa, motif-motif
individu untuk meraih sebanyak-banyaknya barang dan jasa akan mendorong
produktivitas individu-individu yang ada di dalam masyarakat tersebut.
Sebaliknya, jika motif-motif ini dikekang, bahkan dieliminasi, maka akan
menimbulkan turunnya produktivitas barang dan jasa. Bahkan akan melahirkan
masyarakat malas yang enggan melakukan inovasi dan produksi secara maksimal[1].
C. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional
Secara istilah ekonomi islam bersumber
kepada al-qur’an dan hadis, sedangkan ekonomi konvensional bersumber dari
pemikiran-pemikiran manusia yang sewaktu-waktu bisa berubah.
Dari definisi tersebut ekonomi islam bertujuan
untuk membangun keseimbangan antara jasmani dan rohani manusia berasaskan
tauhid, tetapi ekonomi konvensional terkadang mengabaikan aspek etika dan moral
tergantung kepentingan masing-masing.
Tidak hanya masalah sumber pemikiran
atau asal hukum, tetapi juga masalah harga jual di pasaran yang amat beragam
harganya. Bahkan perekonomian konvensional memiliki trik-trik tersendiri,
misalnya harga barang yang serba DISCONT. Padahal sebelum mereka memberikan
doscont, mereka menaikkan terlebih dahulu harga barang 55% setelah itu mereka
akan mempromosikan barang tersebut dengan harga discont 35%. Dengan demikian
masyarakat akan tergiur dengan penawaran tersebut. Padahal mereka bisa
mengambil keuntungan dari penjualan barang tersebut.
sedangkan sistem perekonomian
tersebut tidak diterapkan dalam perekonomian islam. Perekonomian islam hanya
menerapkan sistem yang tidak merugikan orang lain dan bagi penjual tidak
mengambil keuntungan yang berlebihan. Sehingga bisa menimbulkan riba.
D. Keunggulan Ekonomi Islam
Di masa yang serba modern ini banyak
perusahaan atau bank-bank yang mengunakan sistem konvensional, bahkan sejak
berdirinya bank-bank terdahulu. Bank yang menerapkan sistem konvensional ini
beranggapan bahwa pihak bank dan karyawan bisa mengambil keuntungan yang lebih
banyak, sehingga bisa mengembalikan modal yang berlipat-lipat dari apa yang
mereka keluarkan sejak awal.
Sistem bank ini pun ditiru oleh
bank-bank dunia lainnya. Sampai saat ini pun sistem bank konvensional banyak
kita temui, bahkan hampir seluruh bank yang ada di indonesia ini menerapkannya.
Tetapi Allah swt., memberikan peringatan
kepada kita denga adanya peristiwa krisis moneter pada tahun 1997-1998 yang
melanda tanah air kita. Bahkan pada saat itu suku bunga bank mencapai 70%. Pada
saat itu nasabah bank konvensional berlomba-lomba untuk menarik uang tabungan
uang mereka di bank.
Pada saat yang bersamaan juga
bank-bank syari’ah justru sebaliknya, mereka tidak mengalami masalah keuangan
suku bunga. Karena mereka menggunakan sistem bagi hasil, yaitu apabila bank
mengalami keuntungan maka nasabah pun dapat persenan dari keuntungan bank
tersebut.
Sehingga pada saat itu para nasabah
pun mulai berbondong-bondong untuk menyimpan uang mereka di bank-bank syari’ah.
Sampai sekarang pun tidak sedikit para nasabah yang menabung di bank-bank
syari’ah.
Sudah dipastikan bahwa perekonomian
islam itu tidak menggunakan sistem perekonomian yang saling merugikan. Tidak
hanya bank-bank syari’ah saja yang kita bisa ambil contoh, tetapi masih banyak
sistem-sistem perekonomian yang menggunakan hukum-hukum dasar islam. Sehingga
ke depannya sistem perekonomian kita di indonesia ini menggunakan sistem
syari’ah semua.
E. Kesimpulan
Ekonomi islam merupakan suatu sistem
yang menerangkan cara seseorang melakukan perekonomian dengan cara yang baik
dan tidak mementingkan satu golongan atau individu saja, tetapi untuk
kesejahteraan semua pihak. Terutama masyarakat yang beragama muslim.
Untuk bisa menerapkan perekonomian
secara islami ini haruslah ada kekuatan, dan kekuatan ini bisa diwujudkan
dengan cara kerja sama. Dengan adanya kerja sama yaitu antara pemerintah dengan
masyarakat, produsen dan konsumen dan lain sebagainya. Maka ekonomi masyarakat
akan lebih merata dan tidak ada lagi kesenjangan antara masyarakat yang kaya
dan masyarakat yang ekonominya masih rendah.
Jika semua masyarakat menerapkan
perekonomian ini, maka suatu negara bisa disebut sebagai negara yang mencapai rahmatan
lil’alamiin. Dan negara-negara lain pun akan mencontoh negara tersebut.
Meskipun negara-negara yang mayoritas rakyatnya muslim atau pun negara-negara
yang mayoritas rakyatnya non-muslim.
F. Daftar Pustaka
Rivai, Veithzal, dan Buchari, Andi, islamic
economics,edisi 1, jakarta:Bumi Aksara, 2009
Salvatore, Minick 1992, teori
mikroekonomi, Alih bahasa: Haris Munandar dkk., jakarta, Erlangga, 1997
[1] Veithzal
rivai dan andi buchari, islamic economic,
(jakarta: Bumi aksara,2009), Cet. 1, hlm. 308.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar