Minggu, 10 Mei 2015

Lingkungan Ekonomi Islam



LINGKUNGAN EKONOMI ISLAM

Abstrak : Cara suatu suku atau negara agar bisa menciptakan perekonomian yang merata, dan menghindari adanya perekonomian secara konvensional, yang hanya untuk keuntungan suatu golongan atau individu saja. Yaitu dengan cara menerapkan perekonomian yang berlandaskan moral dan spiritual. Jika nilai-nilai moral dan nilai-nilai spiritual ini tertanam pada kepribadian masyarakat, maka masyarakat dalam suatu negara tersebut bisa dikatakan sudah memiliki kreteria sebagai masyarakat yang madani.
Kata kunci : ketentuan dalam ekonomi islam, tujuan ekonomi islam, perbedaan ekonomi islam dengan konvensional,dan  keunggulan ekonomi islam.




PENDAHULUAN

بِـسْــــمِ اللهِ الـرَّ حْمٰـنِ الـرَّ حِـيـْــــــمِ
          Puji syukur kepada Allah swt. Yang telah memberi karunianya kepada penulis, yaitu karunia sehat dan sempat. Sehingga penulis bisa menyelesaikan karya ilmiah ini, meskipun banyak kekurangan dimana-mana.
            Penulis memilih judul ini dikarenakan banyak orang yang ingin menerapkan ekonomi islam tetapi belum mengetahui ketentuan-ketentuan atau batasan-batasan ekonomi islam. Sehingga ditakutkan nantinya bercampur antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional.
Karena sekarang ini banyak lembaga-lembaga yang mengatas namakan ekonomi islam. Seperti, Bank Islam(syari’ah), Leasing Islam, Asuransi Islam, Pengadaian Islam, dan Pasar Modal Islam; tetapi mereka belum menerapkan tata cara dalam ekonomi islam.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, apabila ada kesalahan dimana-mana penulis minta saran dan kritikannya dari teman-teman sekalian. Dan tidak lupa kepada dosen, penulis juga minta bimbingannya apabila ada kesalahan. Karena penulis juga dalam tahapan belajar.
Semoga apa yang saya tulis ini dapat memotivasi atau menambah wawasan teman-teman sekalian, khususnya bagi pembaca, Amiin.

Semarang, 24 September 2014 

 Ali Mustakim      
(Nim: 1405026009)  




A. Ketentuan dalam Ekonomi Islam


  •   Menciptakan Ekonomi yang Baik

Cara untuk memenuhi tahapan tersebut ialah, seseorang yang ingin menerapkan ekonomi islam harus mematuhi norma-norma yang berlaku dan memiliki moral yang berdasarkan agama islam. Dia tidak melakukan kerusakan dimana-mana atau merugikan orang lain.
 Ekonomi Islam dirancang untuk melayani dengan penuh kasih sayang untuk meningkatkan taraf hidup bagi kaum dhuafa atau orang yang perekonomiannya masih rendah. Hal ini berarti ekonomi islam menciptakan keharmonian antara materi dan spiritual dengan menyarankan umat islam untuk selalu berusaha mencapai taraf kesejahtaraan hidup mereka dengan baik dan berpegang kepada landasan moral dan spiritual.


  •   Adil 

Adil disini ialah setiap individu atau setiap kelompok disatukan oleh ikatan persaudaraan dan saling membantu seperti layaknya sebuah keluarga. Yaitu bersifat universal dan tidak berpikir sempit, karena sangat berhubungan dengan konsep persaudaraan.
 Jika seseorang memiliki sifat adil yang seperti ini maka perekonomian dalam islam akan lebih maju. Sehingga tidak terjadi adanya sistem perekonomian yang menerapkan bunga terlalu tinggi. Dan bagi kaum duafa bisa memanfaatkan sistem ini untuk memperbaiki perekonomian mereka.


B. Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi islam merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memainkan perannya sebagai pelaku ekonomi secara islami dan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga bisa merugikan orang lain.
Selain itu produsen haruslah bertingkah laku sesuai dengan kode etik islam. Menyadari pentingnya laba bagi perekonomian untuk meningkatkan taraf hidup para pekerjanya.
 Ekonomi islam juga bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, tidak satu pihak atau satu golongan saja, tidak untuk memperkaya satu pihak, artinya konsep keadilan harus ditegakkan senyata-nyatanya.
 Kisah yang kita bisa contoh adalah kisah Abdurrahman bin Auf, sebelum wafat ia menhibahkan 50.000 dinar setara dengan 5 miliyar rupiah untuk umat pada saat itu, yang rata-rata mereka adalah kaum duafa. Hal ini dilakukan karena ia ingin memajukan perekonomian masyarakat muslim pada masa itu.
Ini menunjukkan bahwa, motif-motif individu untuk meraih sebanyak-banyaknya barang dan jasa akan mendorong produktivitas individu-individu yang ada di dalam masyarakat tersebut. Sebaliknya, jika motif-motif ini dikekang, bahkan dieliminasi, maka akan menimbulkan turunnya produktivitas barang dan jasa. Bahkan akan melahirkan masyarakat malas yang enggan melakukan inovasi dan produksi secara maksimal[1].



C. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional

Secara istilah ekonomi islam bersumber kepada al-qur’an dan hadis, sedangkan ekonomi konvensional bersumber dari pemikiran-pemikiran manusia yang sewaktu-waktu bisa berubah.
 Dari definisi tersebut ekonomi islam bertujuan untuk membangun keseimbangan antara jasmani dan rohani manusia berasaskan tauhid, tetapi ekonomi konvensional terkadang mengabaikan aspek etika dan moral tergantung kepentingan masing-masing.  
Tidak hanya masalah sumber pemikiran atau asal hukum, tetapi juga masalah harga jual di pasaran yang amat beragam harganya. Bahkan perekonomian konvensional memiliki trik-trik tersendiri, misalnya harga barang yang serba DISCONT. Padahal sebelum mereka memberikan doscont, mereka menaikkan terlebih dahulu harga barang 55% setelah itu mereka akan mempromosikan barang tersebut dengan harga discont 35%. Dengan demikian masyarakat akan tergiur dengan penawaran tersebut. Padahal mereka bisa mengambil keuntungan dari penjualan barang tersebut.
sedangkan sistem perekonomian tersebut tidak diterapkan dalam perekonomian islam. Perekonomian islam hanya menerapkan sistem yang tidak merugikan orang lain dan bagi penjual tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Sehingga bisa menimbulkan riba.


D. Keunggulan Ekonomi Islam

Di masa yang serba modern ini banyak perusahaan atau bank-bank yang mengunakan sistem konvensional, bahkan sejak berdirinya bank-bank terdahulu. Bank yang menerapkan sistem konvensional ini beranggapan bahwa pihak bank dan karyawan bisa mengambil keuntungan yang lebih banyak, sehingga bisa mengembalikan modal yang berlipat-lipat dari apa yang mereka keluarkan sejak awal.
Sistem bank ini pun ditiru oleh bank-bank dunia lainnya. Sampai saat ini pun sistem bank konvensional banyak kita temui, bahkan hampir seluruh bank yang ada di indonesia ini menerapkannya.
Tetapi Allah swt., memberikan peringatan kepada kita denga adanya peristiwa krisis moneter pada tahun 1997-1998 yang melanda tanah air kita. Bahkan pada saat itu suku bunga bank mencapai 70%. Pada saat itu nasabah bank konvensional berlomba-lomba untuk menarik uang tabungan uang mereka di bank.
Pada saat yang bersamaan juga bank-bank syari’ah justru sebaliknya, mereka tidak mengalami masalah keuangan suku bunga. Karena mereka menggunakan sistem bagi hasil, yaitu apabila bank mengalami keuntungan maka nasabah pun dapat persenan dari keuntungan bank tersebut.
Sehingga pada saat itu para nasabah pun mulai berbondong-bondong untuk menyimpan uang mereka di bank-bank syari’ah. Sampai sekarang pun tidak sedikit para nasabah yang menabung di bank-bank syari’ah.
Sudah dipastikan bahwa perekonomian islam itu tidak menggunakan sistem perekonomian yang saling merugikan. Tidak hanya bank-bank syari’ah saja yang kita bisa ambil contoh, tetapi masih banyak sistem-sistem perekonomian yang menggunakan hukum-hukum dasar islam. Sehingga ke depannya sistem perekonomian kita di indonesia ini menggunakan sistem syari’ah semua.



E. Kesimpulan

Ekonomi islam merupakan suatu sistem yang menerangkan cara seseorang melakukan perekonomian dengan cara yang baik dan tidak mementingkan satu golongan atau individu saja, tetapi untuk kesejahteraan semua pihak. Terutama masyarakat yang beragama muslim.
Untuk bisa menerapkan perekonomian secara islami ini haruslah ada kekuatan, dan kekuatan ini bisa diwujudkan dengan cara kerja sama. Dengan adanya kerja sama yaitu antara pemerintah dengan masyarakat, produsen dan konsumen dan lain sebagainya. Maka ekonomi masyarakat akan lebih merata dan tidak ada lagi kesenjangan antara masyarakat yang kaya dan masyarakat yang ekonominya masih rendah.
Jika semua masyarakat menerapkan perekonomian ini, maka suatu negara bisa disebut sebagai negara yang mencapai rahmatan lil’alamiin. Dan negara-negara lain pun akan mencontoh negara tersebut. Meskipun negara-negara yang mayoritas rakyatnya muslim atau pun negara-negara yang mayoritas rakyatnya non-muslim.


F. Daftar Pustaka

Rivai, Veithzal, dan Buchari, Andi, islamic economics,edisi 1, jakarta:Bumi Aksara, 2009
Salvatore, Minick 1992, teori mikroekonomi, Alih bahasa: Haris Munandar dkk., jakarta, Erlangga, 1997



[1] Veithzal rivai dan andi buchari, islamic economic, (jakarta: Bumi aksara,2009), Cet. 1, hlm. 308.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar